Minyak Goreng Curah Dibatasi Pembeliannya, Simak Aturan Baru Kemendag Lainnya

Minyak Goreng Curah Dibatasi Pembeliannya, Simak Aturan Baru Kemendag Lainnya

Minyak goreng curah di pasar--

BACA JUGA:Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sakti, Beli Minyak Goreng Curah Malah Makin Susah

Kasan menambahkan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat.

Baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online) dan penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

BACA JUGA: Dulu Ada Kartu Sembako Murah, Kini Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi! Terus Fungsinya Apa?

"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat,"kata dia.

Tujuan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau.

Sumber: