Hampir Final, Usulan Terbaru Biaya Haji 2023 Rp49,81 Juta, Belum Ketok Palu

Hampir Final, Usulan Terbaru Biaya Haji 2023 Rp49,81 Juta, Belum Ketok Palu

Surat rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pembuatan paspor bagi jemaah umroh.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang dibayarkan jemaah mengerucut ke angka Rp49,81 juta. Setelah sebelumnya usulan awal sebesar Rp 69,19 juta, sedangkan biaya haji di tahun lalu yakni Rp 39,8 juta. 

Bipih 2023 ini terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.

Namun, angka hasil kajian terbaru Kemenag ini belum final ditetapkan. Pengumuman resminya akan disampaikan besok.

Besaran Bipih tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp90,02 juta.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Turunkan Biaya Haji Tahun Ini

"Untuk BPIH yang kami usulkan adalah Rp90,02 juta dengan komposisi Rp49,81 juta [Bipih] dengan nilai manfaat Rp40,21 juta atau untuk Bipih kami usulkan 55,3 persen dan untuk nilai manfaat 44,7 persen,"ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa 14 Februari 2023, dikutip dari bisnis.com

Jika diperinci, Bipih 2023 ini terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.

Namun demikian, usulan angka tersebut belum disepakati oleh panitia kerja (panja) Komisi VIII.

Pembahasan dan penetapan mengenai biaya haji rencananya akan dilanjutkan hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Petugas Haji Wajib Miliki Sikap Ramah Lansia, Ada 62 ribu Jemaah Haji Lansia di Tahun 2023

Jumlah BPIH tersebut naik sebesar Rp514.888,02 dari BPIH 2022.

Kendati demikian, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang dialokasikan dari nilai manfaat.

Pada 2022 lalu, besaran BPIH ditetapkan Rp98,38 juta yang terdiri atas 40,54 persen atau Rp39,88 juta berasal dari Bipih dan 39,46 persen atau Rp58,49 juta dari nilai manfaat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman Latief sebelumnya menuturkan, komposisi usulan BPIH 2023 lebih berkeadilan jika dibandingkan komponen sebelumnya.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023, Berikut Rangkaiannya

Selain itu, kata dia, perubahan komposisi dilakukan untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi seluruh hak jemaah haji Indonesia, termasuk para jemaah yang mengantre untuk diberangkatkan.

Di sisi lain, pemanfaatan dana nilai manfaat sendiri terus mengalami peningkatan sejak 2010 hingga 2022.

Sumber: