14 Kali Curi Motor, Ali Diringkus Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Sempat Kabur Ke Rawa-rawa

14 Kali Curi Motor, Ali Diringkus Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Sempat Kabur Ke Rawa-rawa

14 Kali Curi Motor, Ali Diringkus Jatanras Polda Sumsel,--sumeks.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tim opsnal unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk Sultan Ali Maksum (29), satu dari dua pelaku curanmor yang telah 14 kali beraksi di wilayah Kota PALEMBANG dan Kabupaten OganIlir (OI).

Dikutip dari sumeks.disway.id, tersangka Ali berhasil diamankan saat saat tengah berada dirumahnya di daerah Talang Andong, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Rabu 8 Februari 2023.

Polisi sempat mendapat perlawanan dan dihalang-halangi oleh keluarga tersangka saat hendak melakukan penangkapan sehingga tersangka sempat kabur kerwa-rawa.

Keluarga tersangka Ali tidak terima kalau anggota keluarganya ditangkap polisi, namun berkat upaya dan pendekatan persuasif, akhirnya berhasil membawa tersangka ke kantor polisi. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023

Dari keterangan tersangka Ali mengaku telah sering melakukan aksinya di beberapa wilayah wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Polres Ogan Ilir (OI),

Setidaknya diakui Ali sudah 14 kali aksi curanmor tersebut dia lakukan bersama rekanya berinisial H yang kini masih dalam buruan petugas.

Penangkapan tersangka sendiri bermula dari adanya laporan korban bernama Desi Marlina (45), warga Jalan Pelita, Kecamatan Kemuning kepada pihak kepolisan.

Korban Desi melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang tengah di parkir di  SD Kartika di Jalan Rudus, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. 

BACA JUGA:LAPOR PAL! Jalan Cor Beton jadi Tanah di Talang Kelapa

Tak hanya sepeda motor, dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit ponsel OPPO A54 yang diletakkan di dalam jok motor juga ikut dibawa kabur pelaku.

Dari pengakuan tersangka saat ini sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah di OKU Timur. 

“Yang saya ingat sudah lebih dari 14 kali dengan TKP berbeda di Palembang dan Ogan Ilir Pak,” aku tersangka. 

Diantaranya di Sentosa Plaju, Banten Plaju, Sekip Bendung, Depan Toko Pinangsia M Isa, Jalan Rudus Kemuning, Depan Komplek Alexandria Jakabaring, Gudang Beras Begayut, wilayah Sukarami dan lain-lain.

Sumber: sumeks.disway.id