Kawal Pembangunan Tol Listrik, PLN Bersinergi Dengan Kejati Sumsel

Kawal Pembangunan Tol Listrik, PLN Bersinergi Dengan Kejati Sumsel

PT PLN Persero dalam hal ini PLN UIP Sumbagsel melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.--

“Untuk tapak tanah alhamdullilah telah bebas sebanyak 226 tapak. Ada beberapa tapak yang berproses dan diselesaikan melalui konsinyasi. Ini berkat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Asdatun Sumsel sehingga prosesnya dapat berjalan lancar," sambung Eko. 

 

Saat ini pihaknya akan melaksanakan konsinyasi terhadap tapak tower dan telah mendapat izin kerja dari Mitra Ogan. Kedepan akan dilaksanakan proses konsinyasi karena kepemilikan lahannya rata-rata tidak ditemukan atau sedang diagunkan ke pihak perbankan. Perihal kepemilikan yang tidak ditemukan itu terkait tanah/lahan Plasma milik perkebunan. 

 

Kemudian, untuk prioritas kedua yaitu pembangunan sistem kelistrikan untuk evakuasi daya dari GITET Muara Enim ke GITET Gumawang. Dari GITET Gumawang ini nantinya akan ditarik ke Provinsi Lampung hingga ke Kayu Agung. Dimana untuk sisi Kayu Agung saat ini sudah eksisting. Kondisi ini membuat PLN Optimis daya yang berasal dari PLTU Sumsel 8 sebesar 2 x 600 MW bisa disalurkan.  

 

Dalam kesempatan ini, Eko turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan pendampingan hukum yang telah diberikan oleh Kejati Sumsel kepada PLN UIP Sumbagsel. Sekaligus menyampaikan permohonan kerjasama untuk tetap bersinergi dalam mengawal pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan ini hingga tuntas. 

 

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Eko Rahmiko beserta jajaran yang telah hadir dalam kesempatan ini. Pipuk menyampaikan bahwa untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan ini tentu harus diperhatikan untuk perijinan lahannya. "Itu modal awal, bila ijin sudah diperoleh, maka akan aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan ini,” ujarnya. 

 

Pipuk juga menghimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen yang ada, data-data dan historis atas lahan atau tanah tersebut harus benar-benar diketahui. "Kepemilikan lahan yang tidak diketahui akan kita dampingi dan usut agar status lahan tersebut jelas siapa pemiliknya. Sehingga proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan SUTET 275 kV dan GITET 275 kV/ 500 kV Muara Enim dan evakuasi daya PLTU Sumsel 8 ini dapat berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Kemudian, energi listrik sebesar 2 x 600 MW itu dapat tersalurkan guna meningkatkan sistem kelistrikan Sumatera, khususnya di Sumatera Selatan hingga Lampung,” pungkasnya.

Sumber: