Gubernur Sampaikan Penjelasan Terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel

Gubernur Sampaikan Penjelasan Terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru saat hadir di Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel.-humas prov sumsel-

SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelaskan Gubernur terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 6 Januari 2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung  Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi  Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM dan H Muchendi Mahzareki SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, seluruh anggota DPRD Sumsel dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Gubernur Sumsel mengatakan, ada empat Raperda yang diajukan pihaknya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Tumbuh Moncer, Makan Minum jadi Penompang Terbesar

Raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan  dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan  Pemukiman Provinsi  Sumsel 2022 – 2042. Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf f dan pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014.

BACA JUGA:Sumsel Kembali Catat Rekor MURI, 6.000 Telapak Tangan Anak

Raperda yang keempat yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043. Raperda ini  diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Sumsel, untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud.

Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI Lanjutan pada Senin, 13 Februari 2023, pekan depan. (*).

Sumber: