Gunakan Jalan Khusus, Mulai 1 Januari 2026 Gubernur Sumsel Larang Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum
Mulai 1 Januari 2026 Gubernur Sumsel larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan--palpos.co.id
RADARPALEMBANG.ID - Mulai 1 Januari 2026 Gubernur Sumsel larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan, pada Selasa 30 desember 2025 siang seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang di instruksikan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
Selain untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum.
BACA JUGA:Herman Deru Lepas 15 Ton Bantuan Pelajar Sumsel untuk Korban Banjir di Sumbar
BACA JUGA:Herman Deru Minta Polisi dan Kejati Kawal Proyek Jembatan P6 Lalan
Gubernur Sumsel menegaskan persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah yang sederhana. Syaratnya, seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru seperti dikutip dari sumeks.co, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.
Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas.
BACA JUGA:Momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratu Dewa Raih 3 Penghargaan Langsung dari Gubernur Sumsel
Bahkan masuk zona merah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.
Sumber: sumeks.co



