Daftar Penyakit Berat Tanggungan BPJS Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023, Transplantasi Hati Hingga Jantung

Daftar Penyakit Berat Tanggungan  BPJS Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023, Transplantasi Hati Hingga Jantung

Suasana sosialisasi dan pernyataan anti gratifikasi ke rekanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang di ruang rapat Kantor Cabang, Selasa 31 Januari 2023--dok/radar palembang

Menurutnya, ke depan akan ada sejumlah penyesuaian satuan biaya pengobatan untuk berbagai tindakan medis dengan keluarnya aturan baru BPJS itu. 

BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia November Naik, Bank Indonesia: Porsi Kesehatan dan Sosial 24 Persen

Dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tertuang nominal biaya pengobatan untuk jenis penyakit berat seperti transplantasi  hati dan tranplantasi jantung mencapai Rp Rp 432.242.500. Semua itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan status pengobatan kelas  satu.

Sedangkan biaya untuk perawatan penyakit jantung kini bisa mencapai Rp 203.235.600 yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ini adalah untuk kategori prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) dan masuk dalam pelayanan kelas satu.

Daftar Penyakit Berat Tanggungan BPJS Kesehatan dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 

1. Transplantasi Paru atau Jantung

2. Transplantasi Pencangkokan Hati

3. Transplantasi Pencangkokan Hati

4. Transplantasi  Paru atau Jantung

5.Pencangkokan Hati

6. Transplantasi Paru atau Jantung

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Daftarkan Honorer Program JKN

7. Transplantasi  Paru atau Jantung

8. Transplantasi Ginjal

8. Prosedur bypass Koroner tanpa Kateterisasi Jantung

Sumber: