BBPOM Palembang: Media Sangat Berperan Dalam Penyampaian Informasi Akurat, Soal Pengawasan Obat dan Makanan
Acara silaturahmi BPOM Palembang dan media di Palembang, terkait pengawasan obat dan makanan di masyarakat. Kegiatan berlangsung Jumat, 3 Februari 2023 di Kantor BPOM Palembang,-Henny Efendi/ radarpalembang.disway.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang mengatakan bahwa peran media sangat besar dalam hal penyampaian informasi yang lebih akurat dan tepat sasaran soal pengawasan obat dan makanan.
Demikian disampaikan Kepala BBPOM Palembang, Drs Zulkifli Apt, kepada awak media di Palembang, Jumay 3 Februari 2023, sekaligus ajang silaturahmi kepada insan pers.
“Sekarang kita ada Pentahelix atau multipihak yang merupakan unsur yang menggabungkan beberapa pihak. Salah satunya adalah media. Kita butuh media untuk menyampaikan apa yang menjadi tugas kita ke masyarakat,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, media perlu tahu hal-hal apa saja yang menjadi tugas BPOM, karena tidak semua menjadi tanggung jawab BBPOM.
BACA JUGA:BPOM Tetapkan 4 Tersangka Kasus Obat Sirop Beracun
Menurut dia, ada permasalahan yang berkaitan dengan produk masih dihadapi sampai saat ini, seperti beredarnya obat palsu, penyalahgunaan obat, dan juga bahaya narkoba.
Masalah lainnya, masih ada pangan yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, borak, rhodamin B, dan pemanis lewat batas. Lain lagi dengan kosmetik, masih ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, dan rhodamin B.
“Belum lagi suplemen kesehatan dan jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO),” imbuhnya.
Namun, menurut dia, tidak semua menjadi tanggung jawab BPOM, seperti pangan segar hasil perikanan itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA:UBD Teken MoU dengan Ombudsman RI, Saling Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Pembagian kewenangan lainnya yang berkaitan dengan pangan segar hasil pertanian ini merupakan bagian Kementerian Pertanian.
Sedangkan untuk Izin Industri farmasi, Izin PBF, Izin Industri OT, dan Izin Produksi Kosmetika menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
Sementara untuk Izin Apotik, Izin Pedagang Eceran Obat, Izin Klinik, Izin IFRS, PIRT, dan PJAS menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
“Semua sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun yang banyak terjadi, beberapa kejadian yang diuber itu BPOM, padahal tidak termasuk kewenangan kita. Untuk itu, media bisa lebih paham dengan adanya sinergi ini,” ucapnya.
Sumber: