BPOM Tetapkan 4 Tersangka Kasus Obat Sirop Beracun
![BPOM Tetapkan 4 Tersangka Kasus Obat Sirop Beracun](https://radarpalembang.disway.id/upload/6667c3b989895872b9bf38483b978f77.jpg)
ilustrasi 4 Perusahaan tersangka Obat Sirop Beracun --pixabay
JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan obat sirop beracun yang telah beredar dikalangan masyarakat dan juga menyebabkan korban terutama dikalangan anak-anak.
Ada empat perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan obat sirop yang tercemar zat kimia berbahaya.
Tiga diantaranya merupakan perusahaan farmasi, kemudian sedangkan yang satu adalah pemasok bahan kimia.
Berikut Tiga Perusahaan Farmasi yang Menjadi tersangka:
BACA JUGA:Menteri PUPR Mendadak Jadi Fotografer di KTT G20
1.PT Yarindo Farmatama
2.PT Universal Pharmaceutical Industries
3.PT Afi Farma
Dan penyalur bahan kimia yang berstatus tersangka:
1.CV Samudera Chemical.
Dikutip dari antaranes.com, untuk penetapan status tersangka Yarindo dan juga Universal diberikan oleh BPOM.
BACA JUGA:Vaksin Meningitis Bukan Lagi Syarat Wajib Berangkat Umrah
"Hasil dari pengawasan terhadap produk dan juga bahan baku mengandung yang cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, produsen telah melanggar," ungkap Penny dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis tanggal 17 November 2022.
Penny juga menambahkan bahwa dua perusahaan telah terbukti melanggar aturan dalam batas cemaran etilen glikol dan juga dietilen glikol maksimal 0,1%.
Badan Pengawas Obat dan Makanan juga telah mencabut sertifikat tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan farmasi yang bermasalah secara hukum tersebut.
Kemudian dalam penetapan status tersangka PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang menetapkan adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Yang ditetapkan tersangka itu ialah korporasi" Ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada Kamis tanggal 17 November 2022.
Dan yang didapat dari hasil penyidikan bahwa PT Afi Farma diduga telah mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical.
Kemudian Polisi bersama BPOM telah menemukan ada 42 buah drum propilen glikol mengandung yang etilen glikol melebihi ambang batas yang telah di tetapkan.
"PT A (PT Afi Farma) hanya menyalin data yang diberikan oleh pemasok tanpa dilakukan pengujian dahulu untuk memastikan apakah bahan tersebut bisa digunakan untuk produksi," Tambah Dedi.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang yang terdiri dari 31 orang saksi dan juga 10 orang ahli.
Dan hasil uji laboratorium dari 42 drum tersebut telah diambil untuk barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah obat produksi PT A (PT Afi Farma), dan dokumen pesanan serta pengiriman pesanan, hasil dari uji laboratorium PT A dan juga dari 42 buah drum yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol tadi,"Ungkap Dedi.
Sumber: msn.com