Luar Biasa Nilai Alokasi KUR 2023 Untuk UMKM Rp470 Triliun, Ini Syarat dan Cara Terbaru Mendapatkan KUR

Luar Biasa Nilai Alokasi KUR 2023 Untuk UMKM Rp470 Triliun, Ini Syarat dan Cara Terbaru Mendapatkan KUR

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono bersama Lydia K Christyana, Kepala Kanwil (Dirjen Perbendaraan) DJPb Provinsi Sumatera Selatan Mengelar Seminar Pemberdayaan dan Show Case UMKM di Lapangan Parkir GKN.----dok/radar palembang

2.Usaha debitur sudah berjalan dan produktif minimal 6 bulan.

3.Calon debitor tidak sedang proses dan menerima kredit dari bank lain, kecuali  kredit konsumtif seperti KKB, KPR, dan Kartu Kredit.

BACA JUGA:Makin Lengkap, Mandiri Tawarkan Fitur Baru Pada Kartu Kredit

4. Debitur menyiapkan kelengkapan administrasi seperti  KTP, KK, dan surat ijin usaha.

5. Calon debitor dari usaha super mikro pagu kreditnya maksimal Rp50 juta.

6. Lama masa kredit  bagi pinjaman modal kerja 3 tahun 

7.Lama masa kredit untuk pinjaman investasi 5 tahun 

8. Suku bunga pinjaman sebesar 6 persen 

9. Debiut dibebaskan dari biaya provisi dan administrasi

KUR Usaha Kecil 

1.Calon debitor memiliku usaha yang sudah produktif dan layak

2.Debitor tidak menerima kredit dari perbankan. Kecuali kredit konsumtif

3.Usaha debitor sudah berjalan dan berproduksi minimal 6 bulan

4. Usaha debitur memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau Surat Izin Usaha.

BACA JUGA:Soal Kecelakaan Rp25 Miliar, BRI Yakinkan Uang Nasabah Aman

Sumber: