Ini 6 Badan Usaha Jadi Objek Pengawasan BPJS Kesehatan-BPJamsostek

Ini 6 Badan Usaha Jadi Objek Pengawasan BPJS Kesehatan-BPJamsostek

Pimpinan BPJS Kesehatan dan pimpinan BPJamsostek melaksanakan rapat untuk cocokan data. (foto:ist/radarpalembang)--

RADAR PALEMBANG – BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan implementasikan hubungan kerja sama untuk peningkatan kepatuhan program jaminan sosial melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Program Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Kesehatan, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan kegiatan tersebut dalam bentuk pengawasan dan pemeriksaan bersama dari kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Atau, sambung dia, Segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BU dimana berdasarkan Pasal 11 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

"Badan Usaha yang teridentifikasi perbedaan data yang cukup signifikan dari PPU BU yang sama di masing-masing BPJS serta adanya potensi dugaan ketidakpatuhan penyelenggaran program jaminan sosial dari PPU BU merupakan Badan Usaha yang menjadi objek dari pemeriksaan dan pengawasan bersama," ujar Rudhy.

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerkaan menentukan perencanaan skala prioritas Badan Usaha untuk pemeriksaan bersama dengan dua kategori yaitu Badan Usaha Besar dengan jumlah peserta kurang minimal 100 orang.

Lalu, sambung dia, Badan Usaha Menengah dengan jumlah peserta minimal 50 orang dengan mekanisme Pemeriksaan Lapangan terhadap Badan Usaha dengan jenis ketidakpatuhan dalam Pendaftaran Peserta (PDSTK).

BACA JUGA:Pegawai Diskominfo Kota Palembang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kali ini, lanjut dia, ada 6 Badan Usaha yang menjadi objek Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial, untuk selanjutnya dilakukan pencocokan data dan dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Usaha wajib melaporkan data sesuai dengan data yang sebenarnya.

Sementara itu, Moch Faisal selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang mengemukakan tujuan lain dari pemeriksaan dan pengawasan bersama ini adalah untuk memberikan pembahaman yang sama terkait kepatuhan Program Jaminan Sosial.

"Diharapkan setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama Program Jaminan Sosial ini, Badan Usaha memberikan data yang benar sesuai dengan yang ada secara benar dan lengkap,"ujar dia. (dav)

 

Sumber: