Serahkan 35 Bukti Surat, Kuasa Hukum Yakin Januarizkhan Bebas

Serahkan 35 Bukti Surat, Kuasa Hukum Yakin Januarizkhan Bebas

Sapriadi Syamsudin SH MH dan M Syarif Hidayat SH yakin Kliennya Januarizkhan Bebas Usai Beberkan 35 Bukti Surat--Dok. radarpalembang.disway.id

BACA JUGA:Januarizkhan Yakin Majelis Hakim Mengabulkan Eksepsinya

Bahwa laporan dengan akta tersebut merupakan akta pengakuan hutang.

Ketika dikupas dalam fakta persidangan, ahli pidana mengatakan akta tersebut cacat formil, karena dibuat tanggal, bulan tahun mundur. Diredaksinya 2016 padahal dibuat tahun 2017,"kata Sapriadi. 

"Sehingga alat bukti dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184, yakni 2 alat bukti permulaan, artinya surat yang dihadirkan bukanlah bukti.

Selanjutnya saksi ada 12 orang, tapi cuma 8 diperiksa. Ahli pidana dalam berkas perkara tidak diperiksa JPU.

Maka ahli pidana harus dihadirkan dipersidangan. Kedua, JPU juga tidak menghadirkan saksi mahkota, notaris Yulis Petricia Siregar.

Sebab akta tersebut dibuat Yulis Petricia, dengan tidak dihadirkan saksi mahkota, bagaimana mungkin benda mati akan berbicara tanpa diterangkan oleh yang membuatnya,"ujar Sapriadi. 

Berikutnya 5 orang saksi, ibu kandung saudara kandung ipar kandung kakak kandung, menurut UU tidak dapat menjadi pertimbangan hakim.

"Maka mereka bukanlah saksi, hanya didengar keterangannya.

Terkuak di fakta persidangan, keterangan pelapor Kuspuji Handayani tanpa didukung bukti dan saksi, itu dakwaan JPU dalam tuntutannya harus dinyatakan bebas terdakwa,"tegasnya. 

"Sebagai suami yang baik telah menjalankan kewajibannya, memberi nafkah memberikan harta .

Sebagai istri mestinya merawat harta suami ketika dalam penjara. Ini seperti dalam sinetron, suami dipenjara, harta habis istri menghilang.

Mereka menikah sirih sejak 20 Oktober 2016 - akhir tahun 2019, sejak perkara ini berakhir, sekitar 4 tahun menikah,"kata Sapriadi. 

Harapannya , perkara ini menjadi contoh bahwa kepada majelis hakim sebagai wakil tuhan dibumi, atas tuntutan JPU selama 3 tahun, itu relatif. 

"Kalau memang melakukan kejahatan setimpal, tapi kalau bicara kebenaran jangankan 3 tahun, seminggu tidak iklas.

Sumber: