Modal KTP dan BPJS Bisa Dapat Saldo DANA Rp4,2 Juta, Buruan Simak Caranya Berikut

Modal KTP dan BPJS Bisa Dapat Saldo DANA Rp4,2 Juta, Buruan Simak Caranya Berikut

Berikut cara memperoleh saldo DANA Rp4,2 Juta memali Program Kartu Prakerja--rakyatbengkulu.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Buat kamu yang ingin mendapatkan saldo DANA Rp4,2 juta, yok buruan karena Program Kartu Prakerja untuk gelombang 48 saat ini telah dibuka kembali. 

Pada Tahun 2020 Program Kartru Prakerja untuk pertama kali gigunakan Pemerintah guna mengurangi dampak Covid-19 terhadap tenaga kerja Indonesia yang di-PHK maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Seperti dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada kenaikan soal insentif yang di terima oleh pendaftar yang sebelumnya Rp3,55 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.

Namun untuk mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi terbidahulu.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Caranya

Dari akun Instagram @prakerja.go.id diperoleh data bahwa lebih dari 4 juta orang telah menerima manfaat Kartu Prakerja pada 2022 lalu. 

Dan Kemungkinan tahun ini jumlahnya akan bertambah, mengingat tahun ini persyaratannya yang cukup mudah, hanya bermodalkan nomer handphone, alamat email, dan Nomer Induk Kependudukan (NIK). 

Pendaftaran Prakerja gelombang 48 sendiri dijadwalkan akan di buka pada Januari hingga Maret 2023, sembari menunggu jadwal pastinya dibuka tentunya kamu dapat membuat akun terlebidahulu.

Selain menggunakan KTP kamu juga bisa mendaftara prakerja menggunakan kartu BPJS, dengan catatan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online dan padan di Dukcapil setempat. 

BACA JUGA:Warga Palembang Belum Punya KIS, Buruan Daftar Ini Caranya

Adapun pernyaratan Prakerja untuk tahun ini tak seketat dahulu,  berikut persyaratannya Pendaftaran Prakerja tahun 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun. 

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

Sumber: prakerja.go.id