Sudah Lama Langkah Kini BBM Jenis Premium Resmi Dihapus Per Januari 2023

Sudah Lama Langkah Kini BBM Jenis Premium Resmi Dihapus Per Januari 2023

Sudah Lama Langkah Kini BBM Jenis Premium Resmi Dihapus Per Januari 2023--disway.id

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Pemerintah akhirnya remsi menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium Mulai 1 Januari 2023.

Sempat jadi pro dan kontra isu penghapusan BBM jenis Premium ini sudah lama beredar sejak tahun 2020.

Namun isu tersebut ditepis oleh pemerintah lewat Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Kominfo memastikan kabar tersebut merupakan hoax.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, Kominfo tegas membantah isu tersebut adalah berita bohong atau hoax pada 20 juni 2020 lalu.

BACA JUGA:Update Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Desember 2022, Pertamax Turbo Naik

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pernyataan Presiden Jokowi pada awal Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi memberikan keterangan bahwa BBM jenis Premium batal dihapus.

Meski kondisi dilapangan sudah sangat sulit mendapatkan BBM Jenis Premium di SPBU.

Akhirnya pemerintah pun mengeluarkan larangan soal jual beli BBM jenis Premium melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Disebutkan bahwa standar dan mutu atau spesifikasi BBM jenis premium atau bensin RON 88 dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023 yang diatur dalam keputusan Kementerian ESDM tersebut.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkot Palembang Segera Cairkan BLT BBM

Keputusan tersebut mengatur tentan aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut jelas sudah bahwa BBM jenis Premium atau BBM dengan kadar oktan RON 87, 88, dan 89 sudah tidak boleh beredar di pasaran.

Sementara BBM dengan minimal RON 90 seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain, tetap diperbolehkan untuk beredar.

Pemerintah beralasan penghapusan BBM jenis Premium tersebut diantaranya bahwa BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Turun dan Naik, Ini Update harga per 8 November 2022 di 35 Provinsi

Dilansir dari laman radartasik.disway.id, kabar mengenai palarangan penghapusan BBM jenis Premium ini dikonfirmasi langsung memalui Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Selasa, 25 Oktober 2022.

Sumber: