Harnojoyo Setujui UMK Palembang Naik 7,5 Persen

Harnojoyo Setujui UMK Palembang Naik 7,5 Persen

Walikota Palembang Harnojoyo: Target PAD Palembang 2023, 1,4 Triliun--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Kota Palembang akan menaikkan UMK sebanyak 7,5 persen pada tahun 2023 mendatang, hal tersebut telah disetujui oleh Walikota Palembang H Harnojoyo.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menandatangani upah minimum Kota (UMK) di Palembang, yakni naik sekitar 7,5 persen dari UMK yang ada sebelumnya. Rabu, 30 November 2022.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2023 naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp3.565.409 (Rp3,57 juta) dari sebelumnya Rp3.289.409 (Rp3,29 juta).

“Ya, hari ini saya sudah menandatangani UMK di Palembang naik sekitar, Rp 3.500.065,” ucap Harnojoyo Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA:Harnojoyo: ASN Jangan Berbelit Layani Masyarakat

Dikutip dari Antaranews. Kenaikan tersebut diungkapnya setelah melakukan rapat bersama Dinas Keternaga Kerjaan Kota Palembang serta OPD terkait.

"Hari ini usulan kenaikan UMK itu dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujar Harnojoyo 

Kenaikan ini menyusul dari UMP Sumatera Selatan yang naik, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023 kenaikan UMP di Sumsel naik sebesar 8,26 persen atau senilai Rp 3.404.177,24,- dari tahun sebelumnya.

Harnojoyo menjelaskan kenaikan UMK Kota Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp256.000 atau menjadi Rp3.565.409 dari sebelumnya Rp3.289.409 tetap menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini terutama pascapandemi COVID-19.

BACA JUGA:Diduga Depresi Lantaran Sakit Tumor Alasan Wanita Di Palembang Loncat Dari Jembatan Ampera

Hal ini mengacu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta) atau naik 8,26 persen dari tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, S A Supriono mengatakan jika keputusan kenaikan UMP ini merupakan kewajiban pemprov untuk mengumumkannya.

Kenaikan tersebut diungkapnya setelah melakukan rapat bersama Dinas Keternaga Kerjaan Kota Palembang serta OPD terkait.

Menurut dia, Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.

Sumber: berbagai sumber