Hati-hati, Jelang Natal dan Tahun Baru BPOM Amankan Produk Tidak Sesuai Standar, Ada Kosmetik dan Makanan

Hati-hati, Jelang Natal dan Tahun Baru BPOM Amankan Produk Tidak Sesuai Standar, Ada Kosmetik dan Makanan

Balai Besar POM (BBPOM) Palembang menggelar konferensi pers terkait intensifikasi pangan jelang Natal dan Tahun Baru serta pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2023 yang digelar di Aula BBPOM Palembang.-henny/radarpalembang.com-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COMBalai Besar POM (BBPOM) PALEMBANG menggelar konferensi pers terkait  intensifikasi pangan jelang Natal dan Tahun Baru serta pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2023 yang digelar di Aula BBPOM PALEMBANG, Jumat 22 Desember 2023.

Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

"Intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.

Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

BACA JUGA:WARNING! BPOM Beri Ciri-ciri Es Teh Manis yang Sebaiknya tak Dibeli, Waspadai Diabetes Tipe 2

Adapun target sarana peredaran pangan olahan yaitu gudang importir, distributor, ritel, dan e-commerce. Ditargetkan terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan Kadaluarsa.

Kegiatan ini dilaksanakan dimulai tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024.

"Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah kabupaten/kota di Sumsel yaitu kota Palembang, kabupaten Ogan Ilir, kota Prabumulih, kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan kabupaten Musi Banyuasin," katanya.

Sementara, jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tanggal 21 Desember  2023 sebanyak 72 sarana yang  terdiri dari gudang market place, distributor pangan, sarana ritel modern, sarana ritel tradisional, dan pembuat parcel.

BACA JUGA:WASPADA! Jangan Sampai Terkecoh, Begini Cara Cek Produk Asli Vs Abal-abal di BPOM

Dari 72 sarana yang diperiksa memenuhi ketentuan artinya tidak menemukan produk yang rusak atau tidak kadaluarsa sebanyak 56 sarana. 

Sedangkan produk yang rusak, sudah kadaluarsa sebanyak 16 sarana dengan nilai ekonomi sebesar Rp6.101.575 secara rinci,  TIE sebesar Rp4.466.400, kemasan rusak sebesar Rp1.635.175, dan kadaluarsa Rp794.700,” terangnya.

Dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, BPOM melaksanakan tiga strategi, yakni pencegahan,  pengawasan, dan penindakan.

Dalam strategi pengawasan dijelaskan Zulkifli, didapatkan 2 apotek (1 di Kota Palembang dan 1 di Ogan Ilir) dan 1 Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, dan akan diberikan sanksi berupa peringatan-peringatan keras dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK).

Sumber: