Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, Apa saja?

Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, Apa saja?

foto rapat Komisi III DPR RI Membahas RKUHP --

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Kemenkumham secara resmi telah menyerahkan Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Draf terbaru tersebut telah mengalami perubahan jumlah pasal menjadi 627 pasal, yang sebelumnya terdiri dari 632 pasal.

Ada lima pasal RKUHP Dihapus Kemenkumham dalam Draf ke DPR Komisi III, yang diakui sebagai hasil sosialisasi dan diskusi oleh Kemenkumham di sebelas kota.

Adapun Lima pasal yang telah di hapus tersebut berhubungan dengan penggelandangan, unggas dan ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tentang tindak pidana lingkungan hidup.

BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Bagaimana Syarat Naik Pesawat Terbaru ?

Eddy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu 9 November 2022 Mengatakan 'Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang.

Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup'.

Pemerintah telah melakukan reformulasi. Yaitu reformulasi tersebut terdapat tiga poin yang dijelaskannya, yakni menambahkan kata "kepercayaan" dalam pasal-pasal yang mengatur tentang agama, mengubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi pemerintah, dan juga mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dialog publik,"tambah Eddy.

Kemudian yang ketiga ialah menambahkan pasal dan ayat baru tentang penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Selamat Hari Pahlawan 10 November 2022, Berikut 17 ucapan Hari Pahlawan 2022

Hal ini berdasarkan pada hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di dalam Pasal 4 undang-undang itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepalingen. Bahwa termasuk di dalam KUHP yang menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual," pungkas Eddy.

Dan yang terakhir adalah reposisi. Tindak pidana pencucian uang direposisi dari yang semula berjumlah tiga pasal menjadi hanya dua pasal tanpa adanya melakukan perubahan substansi.

Sumber: msn.com