Mitigasi Ancaman Resesi dan NPL

Mitigasi Ancaman Resesi dan NPL

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel saat melakukan kerjasama dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara dengan menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara-radarpalembang.disway.id-

BACA JUGA:BSB Kejar Digitalisasi di PALI, Proyeksi ETPD 70 Persen

Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum memiliki 30 orang jaksa pengacara negara yang dapat membantu kebutuhan perusahaan daerah, baik BUMD maupun BUMN di bidang pertimbangan dan perlindungan hukum.

Sejauh ini, ujar Sarjono, Kejati Sumsel sudah menerima 30 surat kuasa dari perusahaan dan satu surat kuasa dari pemerintah daerah. Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum tidak menjadikan perkara selalu bermuara ke pengadilan.

Akan tetapi, jika pihak yang melakukan pelanggaran hukum tetap tidak mempedulikan pendekatan persuasif maka bidang perdata dan tata usaha negara dapat melakukan langkah represif, seperti penyitaan aset.

"Pidana itu menjadi upaya terakhir, tapi jika jelas orangnya kaya tapi tidak mau membayar hutang maka apa boleh buat akan masuk ke pidana," kata Kajati.

BACA JUGA:Penalkan BSB Cash Tema FORNAS VI

Ia menambahkan kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga perusahaan-perusahaan yang dimiliki negara, seperti Bank Sumsel Babel.
Persoalan hukum yang terjadi kadang mengganggu kinerja perusahaan, padahal di sisi lain mereka dituntut untuk menjalankan program pemerintah.

"Seperti BSB, juga menyalurkan kredit usaha rakyat dan menjadi rekening pemerintah daerah untuk penyaluran dana BLT dan BOS," ujar dia.

Sumber: