Popo Ali Martopo Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama OKU Selatan
Pembangunan Kantor Pengadilan Agama ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati OKU Selatan.-radarpalembang.disway.id-
MUARADUA, RADAR PALEMBANG - Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo dan Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir hadiri secara langsung peletakan batu pertama pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan, Selasa 20 September 2022.
Ketua Pengadilan Agama Muaradua Iskandar menyampaikan, pembangunan Kantor Pengadilan Agama Muaradua yang merupakan tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, dan berlokasi di lingkungan perkantoran Pemkab OKU Selatan dengan luas tanah 5.000 meter persegi.
“Alhamdulillah, atas dukungan Bupati OKU Selatan, Mahkamah Agung telah menganggarkan untuk pembangunannya, dan akan dimulai setelah peletakan batu pertama.
Ucapan terimakasih kepada Pemkab OKU Selatan, karena selalu bersinergi dan menjalani komunukasi yang baik dalam pembangunan Gedung Pengadilan Agama di Kabupaten OKU Selatan," ucapnya.
BACA JUGA:Camat Sebagai PPATS di OKUS Harus Patuhi Hukum
Sementara itu, Bupati Popo juga sampaikan atas nama pribadi dan pemerintah, mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kantor Pengadilan Agama Muaradua.
Bupati juga ungkapkan dengan dimulainya pembangunan Kantor Pengadilan Agama Muaradua ini, tentunya pemerintah dan masyarakat OKU Selatan sangat diuntungkan, sebab semuanya terintergrasi dalam satu kawasan perkantoran sehingga mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
"Semoga dengan pembangunan gedung ini akan menjadi icon dan pusat pelayanan masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam mengatasi permasalahan tentang peradilan agama, dengan mengutamakan nilai-nilai dasar hukum keislaman yang damai, mengutamakan kerukunan, dan menguatkan paradigma bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin.
Dan, semoga dengan adanya gedung baru ini nanti dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam mengurus, baik sengketa rumah tangga, perkawinan, dan hibah bisa diajukan di Pengadilan Agama Muaradua," tegasnya.
Sumber: