BPJS Kesehatan Libatkan Kejari Tagih Iuran ke Badan Usaha

BPJS Kesehatan Libatkan Kejari Tagih Iuran ke Badan Usaha

Penandatanganan kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dengan dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU Timur-radarpalembang.disway.id-

RADAR PALEMBANG - BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU Timur, dì ruang Rapat Kejaksaan Negeri OKU Timur, kemarin (11/08). 

Acara tersebut dìhadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat SH MHum dan Kepala BPJS kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu, SE AKK, serta para kasi dan Jaksa Pengacara Negara. 

BACA JUGA:Tampil Memukau, US Army Hibur Warga OKUT

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum penandatanganan ini terkait penegakan hukum atas kepatuhan satu Badan Usaha untuk mendaftarkan 1.299 pekerjanya dalam kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan).

"Selanjutnya terkait kewajiban tiga badan untuk membayar tunggakan iuran kepesertaan JKN (BPJS kesehatan). Dìmana apabila dìestimasikan dapat memulihkan keuangan negara total sekitar Rp 264.929.574," ujarnya.

Untuk itu lanjut Kajari, pihaknya memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum secara non litigasi kepada BPJS kesehatan Cabang Prabumulih. 

BACA JUGA:Ngobrol Asyik Kapolres OKUT Bersama Wartawan

"Dìmana bantuan hukum ini  dìlaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS kesehatan kepada jaksa pengacara negara Kejari OKU Timur," jelasnya.

Selain itu juga, Kajari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pihak BPJS kesehatan Cabang Prabumulih untuk mempercayakan kuasanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU Timur.

"Insya Allah segera dìlaksanakan dan cepat terselesaikan. Mengingat kepesertaan JKN BPJS kesehatan ini merupakan hak pekerja. Tentunya harus dìpenuhi oleh Badan Usaha yang mempekerjakannya," ujar Kajari.

Sementara, Kepala BPJS Cabang Prabumulih Yunita Ibnu SE AKK menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan hukum dari pihak JPN Kejari OKU Timur. Hal ini bagian dari pelaksanaan PKS (Perjanjian Kerjasama) sebelumnya. 

"Mudah-mudahan kedepannya banyak badan usaha yang tertib dan patuh dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. Serta tidak lagi melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran," pungkasnya. (awa)

 

 

Sumber: