Bulan Agustus PNS OKI Belum Gajian, BPKAD Pastikan Segera Cair
Kepala DPKAD OKI Ir Munim, MM memastikan gaji PNSI OKI Bulan Agustus segera cair. (foto:emil hidayat/radar Palembang)--
RADAR PALEMBANG – Pegawai Negeri Sipil PNS Kabupaten OKI pada Bulan Agustus 2022 belum gajian. Ini terjadi lantaran ada keselahan teknis mengimput data.
Menyikapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ir Munim, MM memastikan pembayaran gaji PNS bulan Agustus akan segera cair dan terealisasi.
Menurutnya, Bulan Agustus PNS OKI Belum Gajian lantaran, terjadi keselahan input data sehingga tidak terbaca sistem DJPK, sehingga penyaluran gaji para PNS terhambat.
BACA JUGA: Lahan Tol Indralaya-Prabumulih Berhasil Dieksekusi
"Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu" jelas Munim.
Minim menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS. "Sudah clear terkait gaji kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB,’’ujar Munim.
Dia menjelaskan keterlambatan gaji ASN OKI pada bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur. Maka, atas kondisi tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.
BACA JUGA:Tangisan Putri Candrawathi Pecah Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan. Kepala BPKAD OKI, Munim menjelaskan bukan gaji namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.
"Kalau di dewan bukan gaji tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan" terang dia.
Hal tersebut itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen. "Soal tunjungan perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuian regulasinya sehingga belum direalisasi," jelas Hilwen.Tidak hanya di OKI penundaan tersebut jelas Hilwen juga berlaku se Provinsi Sumsel. (eml)
Sumber: