Satu Lagi Bukti Kejanggalan Meninggalnya Brigadir J Terungkap, Kuasa Hukum: Ada Surat Visum Tapi Kosong

Satu Lagi Bukti Kejanggalan Meninggalnya Brigadir J Terungkap, Kuasa Hukum: Ada Surat Visum Tapi Kosong

RADAR PALEMBANG – Kuasa hukum mengungkap satu lagi bukti kejanggalan meninggalnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, berupa surat visum yang ada dalam peti jenazah koraban saat dikirimkan ke rumah Duka, Sungai Bahar, Muara Jambi, Provinsi Jambi .

Kuasa hukum Keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengungkapkan, secarik kertas yang diikutsertakan dalam peti jenzah yang katanya resume visum ternyata isinya kosong. Tidak ada informasi apa-apa di dalamnya.

Atas fakta, dugaan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji  bahwa hasil visum atas jenazah Brigadir J merupakan hasil dari praktik forensik-frosensikan. Artinya, proses autopsi tidak dilaksanakan sebagai mestinya.

Nelson Simanjuntak Simanjutak menceritakan, jenazah Brigadir J diterima keluarga pada Sabtu (10/7), sekitar pukul 17:00 dan sudah diautopsi sebelumnya.

BACA JUGA:Lihat Foto Mesra Brigadir J dan Kekasihnya, Begini Percakapan Terakhir Mereka 17 Menit Jelang Meninggal

Saat itu, peti jenazah ikut menyertakan satu bukti penting terkait kasus Brigadir J, yaitu surat sertifikat kosong.

Saat keluarga menerima peti jenazah di rumah duka, tepatnya di Sungai Bahar Muaro Jambi, keluarga juga menerima surat. “Setelah dibuka ternyata isinya kosong melompong, tidak ada,“ ujar Nelson dikutip Jambi Ekspres dalam talkshow yang disiarkan Kompas TV Sabtu (23/7).

Kata Nelson, di surat yang diserahkan bersamaan dengan peti jenazah harusnya tertulis, siapa mayat ini, kenapa lebamnya, dianiaya atau bagaimana. Namun hanya ada tanda tangan dokter dan itupun usia alm Brigadir J tercatat salah.

 “Usia salah, 28 tertulis 21,  banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan,“ lanjutnya lagi. Hal ini ikut menjadi salah satu point  yang membuat keluarga menghendaki autopsi ulang, disamping alasan lainnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Sudah Kantongi Lokasi Meninggal Brigadir J, Usut Pistol Glock 17 Bharada E, Ini Spesifikasinya

Sementara itu, pengamat hukum pidana, Jamin Ginting, dalam acara yang sama, mengatakan harusnya hal itu tidak terjadi jika prosedur autopsi sudah benar.

“Outopsi dilakukan atas persetujuan keluarga, kalo keluarga tahu harusnya identitas tidak akan salah, “ lanjut Jamil. Terkait dengan keinginan keluarga melakukan autopsi ulang, peluang hasilnya berbeda dengan hasil autopsi pertama bisa saja terjadi.

 “Hasil yang benar adalah ketika itu dilakukan mengikuti tata cara prosedur autopsi yang benar. Hasil bisa saja beda tapi tata cara harus diikuti, “ lanjutnya.  Lantas hasil autopsi  mana yang akan diikuti, apabila nanti terdapat hasil yang berbeda pada kasus Brigadir J? “ Hasil autopsi yang dilakukan sesuai prosedur, “ tegas Jamin. 

BACA JUGA:Susno Duadji Soal Visum Brigadir J, Kayak Orang Main Dokter-dokteran Praktik Forensik-forensikan, Periksa!

Mendengar beberapa penjelasan kuasa hukum keluarga alm,  terkait surat kosong, pencatatan usia yang salah, kata Jamin dikhawatirkan autopsi tersebut tidak mengikuti standar prosedur yang  benar. “Makanya diperlukan sesuatu yang benar, “ lanjutnya lagi.

Tak hanya autopsi ulang, rekonstruksi ulang juga bisa terjadi. Alasannya beragam. Pertama kata Jamin,  karena setelah dilakukan rekontruksi ternyata tidak komprehensif, masih ada beberapa bagian rekontruksi yg dinyatakan kurang sehingga perlu adanya penambahan atas kekurangan rekonstruksi pertama.

Kedua karena ada laporan dari  orang yang dianggap pelaku tapi merasa sebagai korban, sehingga perlu melengkapi informasi yang diterima dalam rekontruksi ulang. Hasilnya nanti akan jadi dasar kuat, terkait kapan waktu terjadi tindak pidana dan tempat terjadi tindakan pidana dan bagaimana pidana itu dilakukan, tambah Jamin lagi. (dpc)

 

Sumber: