Pagi Batu

Pagi Batu

Begitu lulus Sheren langsung bekerja di SPI. Sepuluh tahun dia bekerja di situ. Sheren memimpin unit show. Dia pintar. Kreatif. Aktif. Cekatan. Banyak kreasi karya seni yang dihasilkan Sheren. Itu membuat show di SPI menarik bagi pengunjung.

 

Setelah berhenti bekerja di SPI, Sheren pindah ke Bali. Bekerja di sana. Empat bulan kemudian Sheren ke kantor polisi: Julianto diadukan melakukan kekerasan seksual padanyi. Yakni ketika dia masih sekolah SMA di SPI, 12 tahun yang lalu.

 

Sheren menyertakan bukti visum kemaluannyi. Yakni visum yang dibuat di bulan Mei 2021. Bahwa ia tidak perawan lagi.

 

Pengacara Julianto, Jeffry Simatupang SH MH lantas menelusuri ke mana saja Sheren sebelum visum itu dilakukan. Pengacara ini telaten sekali mengumpulkan barang bukti pembanding.

 

Jeffry sampai menemukan tanggal berapa, di hotel mana, berapa hari, Sheren bersama pacarnyi bermalam. Dan itu terjadi sebelum dilakukan visum. Bukti-bukti itu ada di tangan Jeffry.

 

"Apakah hasil visum tidak perawan lagi itu akibat perbuatan 12 tahun lalu?" ujar Jeffry.

 

Jeffry adalah Siantar-man yang lahir di Surabaya. Sekolah dan kuliah di kota Pahlawan itu. Ia alumnus Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Di Ubaya pula S-2 nya.

 

Sheren hadir satu kali di pangadilan, yakni saat menjadi saksi pelapor. Pasal yang dituduhkan pada Julianto adalah pencabulan pada anak. Karena itu Komisi Nasional Perlindungan Anak turun tangan.

Sumber: