93 Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Selat Sunda, Hasil Tangkapan Polrestabes Palembang

93 Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Selat Sunda, Hasil Tangkapan Polrestabes Palembang

RADAR PALEMBANG- Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Balai Perikanan Sumsel, langsung melepasliarkan 93 ribu benih lobster jenis mutiara di Selat Sunda, Lampung.

Bibit udang itu merupakan  hasil Polrestabes Plembang tangkap penyelundup benih lobster di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang,  Selasa, 5 Juli 2022.

"Ada total keseluruhan 93.000 ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir yang kitalepasliarkan di Selat Sunda," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu, 6 Juli 2022).

Menurutnya, pelepasanliaran benih lobster tersebut berjalan dengan lancar dan aman. "Semoga kelak benih lobster tersebut bisa menjadi besar," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Polisi Bikin Ambulan Terapung Dapat Penghargaan Bupati OKI, Sisihkan Gaji Modifikasi Speedboat

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tangkap penyelundup 93.000 ribu benih lobster udang jenis mutiara dan pasir di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Selasa (5/7).

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penangkaran Benih Lobster yang sudah jelas melanggar hukum.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan ilegal benih lobster itu.

Mereka adalah, sopir, bagian kolam, merawat udang dan satu orang sebagai teknik penangkaran dan barang bukti 93.000 ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir.

BACA JUGA:Digital Banking Unggul, BNI Raih Penghargaan The 1st Overall E-Banking Terbaik 2022

Akibat perbuatannya, 24 orang ini terancam dijerat Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU ini telah diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

"Saya sangat mengapresiasi untuk anggota jajaran Reskrim Polrestabes Palembang yang telah mengungkap kasus Benih Lobster ilegal," tuturnya.

ilegal," tuturnya.

Penggagalan upaya penyelundupan Benih Lobster di Sumsel oleh jajaran Polda Sumsel, ini bukan untuk kali pertamanya.  Petugas telah berkali-kali menangkap pelaku penyelundupan Benih Lobster dengan barang yang bukti yang nilainya mencapai puluhan miliar.

BACA JUGA:IHK Sumsel Meningkat Tipis, Kepala BI: Optimisme Konsumen Cukup Kuat

Sebut saja, pada Awal April 2022 lalu, jajaran Polda Sumsel menangkap upaya penyelundpan  benih lobster di perairan laut Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasi.

“Mereka ditangkap personel tepat saat sedang melakukan pemindahan kotak berisi benih lobster dari sebuah kapal ke Kapal Hantu yang mereka kendarai, di perairan laut Banyuasin," kata dia, di Markas Ditpolairud di Sei Lais, Palembang.

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo mengatakan, dari pelaku itu aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih benur lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 boks styrofoam.

Barang bukti senilai Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan langsung oleh para pelaku melalui perairan laut Banyuasin- Batam ke Singapura ataupun Vietnam.

Oleh karena itulah mengapa, kata dia, para pelaku tersebut menggunakan Kapal Hantu yakni untuk memudahkan penyelundupan benih benur lobster lantaran bisa menempuh kecepatan hingga 100 kilometer/jam melintasi laut. (dey)

Sumber: sumeks.disway.id