BANNER PEMPROV MARET 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026/2027, Berikut Isi dan Ketentuannya!

Kemendikdasmen Resmi Terbitkan  Surat Edaran SPMB 2026/2027, Berikut Isi dan Ketentuannya!

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.--dokumen/radarpalembang.id

Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

BACA JUGA:Universitas Sumatera Selatan Raih Akreditasi Baik Sekali, Rektor Yudha: Segera Buka Prodi Baru

BACA JUGA:Latih Kemampuan Berbahasa Inggris, Sumselingo Gelar 'Sumselingo Part 1: Fluency Fire Starter'

B. Tahap Pelaksanaan

Seperti tahun sebelumnya, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

Dalam pelaksanaan jalur prestasi:

a. Prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan,

b. Prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan.

Baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior

BACA JUGA:Universitas Sumatera Selatan Raih Akreditasi Baik Sekali, Rektor Yudha: Segera Buka Prodi Baru

C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:

Sumber:

Berita Terkait