BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB Tahun 2025, Upaya Pencegahan Maladministrasi di Sekolah

Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB Tahun 2025, Upaya Pencegahan Maladministrasi di Sekolah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa Ombudsman akan mengawal ketat SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai upaya pencegahan maladministrasi di sekolah.--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, akan mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, khususnya tingkat SMA.

Hal ini ditegaskan Andrian didampingi Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, belum lama ini di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Dalam rangka memastikan penyusunan juknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),

Pertemuan berlangsung intens dengan diskusi yang dipenuhi oleh saran korektif dari setiap instansi yang hadir dengan topik utama menciptakan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Mahasiswa UBD Sukses Ikut Program International Student Mobility di Malaysia

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Perwakilan Kepolisian Daerah Sumsel, Satgas Saber Pungli Sumsel, Inspektur Provinsi Sumsel, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumsel, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumsel.

Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel, Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel, Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Sumsel dan Perwakilan Kepsek SMA Negeri di Provinsi Sumsel.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menjelaskan jalur penerimaan murid baru meliputi jalur afirmasi, domisili, mutasi orangtua dan prestasi. 

Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung.

BACA JUGA:PPDB Dihapus, Disdik Sumsel Tunggu Juknis Penerimaan Siswa Baru 2025

Untuk jalur Domisili paling sedikit 30% (tiga puluh persen),  jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dan jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Selain itu pada Pasal 31 dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.

Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.

Melihat polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Ombudsman RI sampai menerbitkan Rekomendasi dengan ditemukannya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan PPDB Jalur Prestasi Tingkat SMA.

Sumber: