Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB Tahun 2025, Upaya Pencegahan Maladministrasi di Sekolah
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa Ombudsman akan mengawal ketat SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai upaya pencegahan maladministrasi di sekolah.--dokumen/radarpalembang.id
Terkait hal tersebut, maka dalam rapat koordinasi itu M. Adrian Agustiansyah memberikan beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sekolah swasta.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
2. Sekolah negeri menerima siswa sesuai daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri, daya tampung 36 siswa menjadi 50 lebih siswa.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan agar sistem pembelajaran terlaksana dengan baik.
3. Permintaan dispensasi nama siswa dilakukan sebelum proses SPMB bukan setelah proses SPMB selesai.
Karena sesuai yang kerap terjadi di lapangan, penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba terjadi setelah proses penerimaan selesai yang membuat daya tampung tiap sekolah tidak merata.
4. Permasalahan diterapkannya double shift pada sekolah yang membuat jangka waktu pembelajaran tidak optimal.
5. Permasalahan kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik.
Karena sering terjadi di lapangan didapatkan temuan bahwa siswa yang mendapatkan juara kelas dan juara umum bisa kalah dengan siswa yang mendapatkan sertifikat kejuaraan olahraga yang dalam penelusuran Ombudsman RI, sertifikat itu didapatkan secara ilegal dari organisasi olahraga yang tidak terverifikasi.
Sehingga perlu diperjelas pemisahan kuota jalur prestasi untuk akademik dan non akademik.
BACA JUGA:Plh Sekda Sumsel Pastikan Sekolah Tetap Berjalan, Meski Polemik PPDB SMA 2024 Tetap Berlanjut
6. Tes Kompetensi Akademik pada jalur prestasi harus diperjelas siapa pihak yang membuat soal, memeriksa jawaban, dan yang mengawasi pelaksaan tes tersebut.
Sumber:


