BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Resmi! Mulai Tahun 2027 Pemerintah Larang Truk ODOL di Indonesia

Resmi! Mulai Tahun 2027 Pemerintah Larang Truk ODOL di Indonesia

Mulai tahun 2027 secara resmi pemerintah melarang beroprasinya truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Indonesia mulai tahun 2027--

3. Dampak Lingkungan

Truk ODOL memakan lebih banyak bahan bakar untuk beroperasi sehubungan dengan bobotnya yang lebih besar. Artinya, kendaraan ini membakar lebih banyak solar atau bensin, yang berarti lebih banyak karbon dioksida (CO2) dibuang ke atmosfer.

Selain itu, truk bermuatan berat tidak hanya melepaskan CO2 tetapi juga metana. Gas-gas ini memerangkap panas di atmosfer, yang turut memperparah global warming dan perubahan iklim.

Sektor transportasi adalah kontributor besar untuk keseluruhan emisi gas rumah kaca, dan keberadaan truk ini di jalan makin memperpanjang buntut isu tersebut.

4. Kerusakan Reputasi

Perusahaan selalu berusaha mengedepankan sustainability, safety, dan compliance terhadap regulasi terkait bisnisnya.

Apabila suatu perusahaan tertangkap basah mengoperasikan truk ODOL, kejadian ini akan memicu tanda tanya perihal komitmen perusahaan atas kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait keselamatan.

Hal ini bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut. Pelanggan pun menjadi ragu untuk bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Pada akhirnya, bahaya truk ODOL bukan semata-mata menyangkut keselamatan sopir dan masyarakat, dampaknya juga berpengaruh pada perusahaan yang mengoperasikannya.

 

Sumber: