BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Resmi! Mulai Tahun 2027 Pemerintah Larang Truk ODOL di Indonesia

Resmi! Mulai Tahun 2027 Pemerintah Larang Truk ODOL di Indonesia

Mulai tahun 2027 secara resmi pemerintah melarang beroprasinya truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Indonesia mulai tahun 2027--

RADARPALEMBANG.ID - Mulai tahun 2027 secara resmi pemerintah melarang beroprasinya truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Indonesia mulai tahun 2027.

Seperti diketahui banyak masalah yang timbul dimasyarakat akibat kehadiran truk ODOL, mulai dari kerusakan jalan hingga korban jiwa.

Untuk itu dalam pertemuan yang digelar oleh DPR RI bersama pemerintah dengan pengusaha logistik, pada Senin, 4 Agustus 2025 disepakatilah aturan Zero ODOL yang akan berlaku mulai tahun 2027. 

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.

BACA JUGA:Geram! Warga Sako Baru Bakal Pasang Portal Truk Odol di Simpang Lampu Merah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan pelarangan truk ODOL ini tidak lepas dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah ODOL.

"Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan," kata Dasco dikutip dari CNBC Indonesia.

Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera menyusun langkah teknis selanjutnya.

"Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi," timpal Dudy.

Sebagai langkah awal, nantinya akan dibentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027.

Tim ini akan mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, hingga mekanisme penegakan hukum secara bertahap dan berkeadilan.

Apa Itu Truk ODOL 

Sekadar informasi, ODOL adalah kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan.

Tentunya hal ini dapat memicu rusaknya infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan dalam industri logistik.

Secara harfiah, truk ODOL adalah truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sumber: