BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Resmi! Mulai Tahun 2027 Pemerintah Larang Truk ODOL di Indonesia

Resmi! Mulai Tahun 2027 Pemerintah Larang Truk ODOL di Indonesia

Mulai tahun 2027 secara resmi pemerintah melarang beroprasinya truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Indonesia mulai tahun 2027--

Over dimension (dimensi berlebih) berarti, secara fisik, truk lebih besar daripada yang diperbolehkan regulasi, baik dalam hal tinggi, lebar, atau panjang.

Di sisi lain, overload (kelebihan muatan) menandakan truk mengangkut beban lebih dari semestinya.

Ada beberapa alasan yang mendasari fenomena truk ODOL. Alasan pertama dan yang paling dominan, pengemudi atau operator truk belum sepenuhnya memahami batas aman kendaraan.

Akibatnya, terjadi pelanggaran tanpa unsur kesengajaan dalam memuat kargo atau memodifikasi truk.

Terkadang, suatu perusahaan bisa jadi tidak mampu mengoperasikan kendaraan dengan ukuran yang sesuai untuk angkutan tertentu.

Alhasil, truk yang digunakan pun lebih besar dari kapasitas seharusnya yang berujung pada penyimpangan dimensi.

Dampak Negatif dari Truk ODOL

Alasan-alasan yang disebutkan di atas dapat mengarah pada bahaya berikut ini:

1. Bahaya Keselamatan

Truk dengan muatan yang di luar standar, sangat sulit dikendalikan. Dimensi dan bobot berlebih ini memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Apabila truk kelebihan muatan, jarak henti kendaraan menjadi semakin panjang. Risiko tabrakan semakin tinggi sewaktu sopir perlu mengerem mendadak.

Selain itu, daya kendali kendaraan juga berkurang. Akibatnya, pengemudi lebih sulit mengontrol laju truk, terutama dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan atau kabut.

Menjaga keselamatan di jalan menjadi tantangan berat bagi pengendara truk semacam ini. Potensi bahayanya tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

2. Kerusakan Infrastruktur

Selain itu, kelebihan muatan dapat merusak jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Truk ODOL bisa mempercepat pengikisan dan pengeroposan jalan raya serta merusak konstruksi jembatan.

Dalam jangka panjang, dampak ini akan merugikan tidak hanya pengendara truk melainkan semua pengguna jalan.

Sumber: