Panduan Praktis Aktivasi Akun Cortex dan Kode Otorisasi DJP
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP.
Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax.
Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.
Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti.
BACA JUGA:DJP Permudah Pelaporan SPT Tahunan Nihil dengan Coretax Form, Berikut Kriteria dan Cara Mengaksesnya
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
BACA JUGA:Akun Coretax Disuspend atau Ditangguhkan, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
Sumber:


