Panduan Praktis Aktivasi Akun Cortex dan Kode Otorisasi DJP
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP.--
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
BACA JUGA:Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp
Sumber:


