BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Panduan Praktis Aktivasi Akun Cortex dan Kode Otorisasi DJP

Panduan Praktis Aktivasi Akun Cortex dan Kode Otorisasi DJP

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP.--

BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui

7.    Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @Pajak.go.id.

8.    Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Pajak Ini Untuk Lapor SPT

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1.    Login di Coretax DJP.

2.    Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3.    Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Selamatkan Rp36 Miliar Melalui Penonaktifan Akses Faktur Pajak

4.    Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5.    Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6.    Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7.    Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Sumber: