BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Astagfirullah, Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Kata DJP

Astagfirullah, Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Kata DJP

tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait kabar amplop kondangan bakal kena pajak--

RADARPALEMBANG.ID - Berikut tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait kabar amplop kondangan bakal kena pajak.

Kabar mengenai amplop acara pernikahan alias kondangan yang akan kena pajak oleh pemerintah berawal dari pernyataan anggota komisi VI DPR, Mufti Anam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut Mufti awalnya menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang membuat negara kehilangan pemasukan.

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Sepakat Ekonomi 2026 di RAPBN, Pajak Atas Aset Kripto Bakal Diberlakukan

BACA JUGA:Olahraga Padel Dipajak 10 Persen, Bapenda: Bentuk Keadilan Bagi Masyarakat

"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah kementerian keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit," kata Mufti.

Mufti menyebutkan mendengar kabar bahwa orang yang mendapat amplop kondangan akan kena pajak. Mufti menyayangkan hal itu.

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," sebut politikus PDIP itu.

Menanggapi kabar amplop kondangan bakal kena pajak tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana itu.

BACA JUGA:Sumbang 77 Persen dari Pendapatan Negara, Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel Rp927,95 Miliar di Januari 2025

BACA JUGA:AISMOLI Minta Insentif Rp 7 Juta, Presiden Prabowo Malah Beri Subsidi Pajak Motor Listrik

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.

Baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, Rabu, 23 Juli 2025.

Sumber: