Astagfirullah, Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Kata DJP
tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait kabar amplop kondangan bakal kena pajak--
Menurut Rosmauli apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam saat RDP dengan Danantara dan Kementerian BUMN tersebut sebagai dampak pengalihan dividen BUMN ke Danantara sehingga negara kehilangan pemasukan.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," jelas Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak termasuk hadiah atau pemberian uang.
Meski begitu, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.
Rosmauli mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya.
Sumber:


