2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan 2025, Kamu Kapan? Cek Status Penerima di Sini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU tahap I--
1. Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Selain itu, penerima harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.
2. Batasan penghasilan
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika penghasilan melebihi angka tersebut, BSU tidak akan cair.
3. Penerima bantuan sosial lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.
Pemerintah mengutamakan bantuan yang tidak tumpang tindih agar tepat sasaran.
BACA JUGA:Menaker Imbau Perusahaan Penerima BSU Segera Buka Rekening Bank Himbara Kolektif
BACA JUGA:Cek Saldo DANA Bansos yang Bakal Cair di Maret 2025, Berikut Link Resmi!
4. Status pekerjaan tidak termasuk sasaran
Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU.
Sumber:


