Mendagri Minta Gubernur se-Indoneisa Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Senin 27-04-2026,12:30 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Sebelumnya, arahan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

BACA JUGA:Shandong Yanlu Gugat Xiaomi Terkait Paten Desain Mobil Listrik

BACA JUGA:Permintaan Mobil Listrik di Asia Meningkat Tajam, Dampak Perang Iran-AS

Gubernur Herman Deru Dukung Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik 

Diberitakan sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendukung penerapan pengenaan pajak kendaraan listrik yang saat ini dalam tahap pembahasan besaran tarif.

"Iya kan kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan 2025 akhir, artinya jika memang ada kebijakan menjadi objek pajak di awal 2026 ini ya wajarlah," ujar Deru, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Deru penganaan pajak kenadaraan listrik dapat menambah pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Meskipun kontribusinya diperkirakan tidak sebesar kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai tetap relevan.

BACA JUGA:Tunjukan Perkembangan Positif, Polytron Mulai Siapkan Mobil Listrik Terbaru

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Bagikan 7 Tips Safety Riding Cara Aman Naik Motor Listrik Saat Musim Hujan

Deru menegaskan bahwa seluruh kendaraan, baik listrik, bensin, maupun diesel, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penggunaan infrastruktur jalan.

"Jadi, mobil listrik, mobil bensin, dan mobil diesel itu kan menggunakan porsi jalan yang sama," katanya.

Deru menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai langkah untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan di masyarakat.

Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik guna menekan emisi karbon.

"Kemarin waktu pajaknya diberikan insentif khusus itu untuk membuat daya pikat agar orang mau membeli dan beralih ke kendaraan listrik," ungkapnya.

Saat ini, Pemprov Sumsel masih melakukan kajian terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyebut pengenaan pajak untuk kendaraan listrik masih dibahas.

"Saat ini, Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur," jelasnya.

Kategori :