Ini Kata Gubernur Herman Deru Soal 23.000 Sumur Minyak Rakyat yang Ada di Sumsel
Terkait keberadaan lebih dari 23.000 sumur minyak rakyat di Sumsel, Gubernur Herman Deru menyebut hal tersebut bisa menjadi kunci kedaulatan energi nasional.--
RADARPALEMBANG.ID - Terkait keberadaan lebih dari 23.000 sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel), Gubernur Herman Deru menyebut hal tersebut bisa menjadi kunci kedaulatan energi nasional.
Seperti diketahui saat ini terdapat lebih dari 23.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di wilayah Sumsel yang selama ini belum tergarap secara legal maupun maksimal untuk kepentingan negara.
Menurut Herman Deru, jika dikelola dengan regulasi yang tepat, ribuan sumur minyak tersebutmampu menyumbangkan produksi minyak mentah dalam jumlah yang sangat signifikan setiap harinya untuk menutupi kebutuhan energi di Indonesia.
"Data yang kita miliki menunjukkan ada 23.000 lebih sumur rakyat di Sumatera Selatan, di mana setiap sumur yang potensinya baik itu bisa menghasilkan rata-rata 2 barel per hari," ungkap Herman Deru, Senin, 27 April 2026.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Usai LKPJ 2025 Disetujui
BACA JUGA:Pertama di Sumbagsel, Gubernur Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute
Bila dikalkulasikan, potensi produksi dari sumur-sumur rakyat di Sumsel ini mampu mencapai puluhan ribu barel minyak per hari.
Angka ini dipandang sebagai solusi konkret di tengah kondisi nasional yang saat ini masih mengalami defisit produksi minyak mentah hingga 1 juta barel per hari.
"Coba bayangkan dan tinggal kalikan sendiri saja total produksinya kalau semuanya terkelola, saya tidak bawa kalkulator sekarang, tapi intinya ini adalah potensi besar yang harus kita kejar produktivitasnya," tegas Deru.
Herman Deru menekankan bahwa legalitas melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah instrumen penting untuk mengubah status aktivitas ini.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan UMKM Harus Go Digital dan Jaga Mutu Saat Buka Inkubi Sultan Muda 2026
Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, potensi ekonomi tersebut hanya akan berjalan secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi resmi bagi pendapatan negara maupun daerah.
"Esensi dari kebijakan ini adalah agar ada keuntungan bagi negara kita dan redistribusi kesejahteraan bagi warga setempat, supaya mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah kekayaan alamnya," jelasnya.
Sumber:




