Bayar Zakat Fitrah Sendiri Tanpa Amil, Apakah Sah dan Diperbolehkan dalam Islam?

Rabu 18-03-2026,16:35 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Membayar sendiri tanpa ijab kabul formal (jabat tangan) juga tetap dianggap sah, karena yang terpenting adalah niat dan zakat sampai ke penerima. 

BACA JUGA:Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah ke Keluarga Sendiri? Simak Hukum dan Penjelasannya Berikut Ini!

BACA JUGA:Regulasi Empat Tahap Pengelolaan Zakat Produktif, Ini Wajib untuk Pengelola Zakat

Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah Sendiri

Dalam ajaran Islam, menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik tanpa melalui amil adalah sah dan diperbolehkan. Aturan agama tidak melarang umat Islam yang ingin membagikan zakatnya secara langsung kepada mereka yang berhak.

Syarat Wajib Penerima Zakat Fitrah

Agar zakat yang disalurkan secara langsung sah dan diterima, syarat mutlaknya adalah penerima harus termasuk dalam elapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

Golongan ini telah disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, dan merupakan pedoman utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima zakat.

Delapan golongan tersebut meliputi fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, serta miskin, orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.

Selain itu, ada amil (pengurus zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), dan gharim (orang yang berutang bukan untuk maksiat dan tidak mampu melunasinya).

BACA JUGA:Pemkot Palembang Dukung Program Nasional Gerakan Ramadan Berkah melalui Pembayaran Zakat Maal

BACA JUGA:Target Tembus Rp 2 Miliar, Walikota Palembang Ajak ASN dan Masyarakat Optimalkan Zakat Melalui Baznas

Dua golongan terakhir adalah fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah seperti untuk dakwah atau pendidikan Islam, dan ibnu sabil, yaitu musafir atau orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal.

Penting untuk memastikan bahwa calon penerima zakat sesuai dengan ketentuan Islam ini.

Jika zakat diberikan kepada orang di luar delapan golongan ini, maka zakatnya tidak sah dan hanya terhitung sebagai sedekah biasa.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kepastian bahwa penerima zakat memang termasuk golongan mustahik yang berhak menerimanya.

 

 

Kategori :