PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Dalam rangkaian program Gerakan Ramadan Berkah Menguatkan Indonesia, Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan Bukti Setor Pembayaran Zakat Maal.
Kegiatan digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, pada Rabu 4 Maret 2026.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban individual, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki daya ungkit besar dalam menekan ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar target penghimpunan zakat dapat tercapai dan didistribusikan secara tepat sasaran kepada kelompok mustahik (penerima zakat) terutama masyarakat marginal dan grassroot.
BACA JUGA:Baznas Kota Palembang Salurkan Dana Rp7 Miliar di Program Sosial Sepanjang Tahun 2025
Menurut Dewa, program-program yang dirancang bersama Baznas difokuskan pada pendekatan pemberdayaan, bukan sekadar bantuan konsumtif.
Artinya, zakat diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat agar bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan.
“Kami menjamin pengelolaan zakat melalui Baznas dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan untuk meningkatkan taraf hidup warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Dewa juga mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk menyalurkan zakat mal, infak, maupun sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi negara yang memiliki sistem akuntabilitas jelas.
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
Optimalisasi Peran ASN dan OPD
Salah satu fokus utama adalah optimalisasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski surat edaran telah diterbitkan, Wali Kota mengakui masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu meningkatkan partisipasi pembayaran zakat.
Sebagai ilustrasi potensi, Dewa mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 14.000 guru.
Jika seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan tersebut konsisten menunaikan zakat profesi melalui Baznas, dampaknya akan terasa.