Gigit Jari, PPPK Paruh Waktu di OKI Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Senin 02-03-2026,21:53 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

RADARPALEMBANG.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan gigit jari karena tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah /2026.

Hal tersebut diungkapkan langusng oleh Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki yang menyebut tidak ada THR untuk PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 ini.

"Jadi memang untuk THR-nya (PPPK Paruh Waktu) memang tidak ada karena memang tidak dianggarkan," terang Muchend seperti dikutip dari sumateraekspres.id, Senin 2 Maret 2026.

Menurut Muchendi untuk gaji PPPK Paruh Waktu sudah dianggarkan di setiap dinas masing-masing. Tapi untuk THR rasanya memang tidak dianggarkan karena gaji yang dibayarkan kepada mereka sesuai kemampuan dinas masing-masing.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Air Sugihan, Resmikan Jalan Pasar Sungai Baung Hasil CSR PT OKI Pulp

BACA JUGA:PPPK Tak Terima TPP 2026, Sekda Banyuasin: Bukan Hak Tapi Bentuk Apresiasi

"Berbeda dengan ASN dan ASN PPPK Penuh Waktu, untuk THR mereka memang sudah dianggarkan dari APBN dibayar sebulan gaji. Itu nantinya bisa digunakan untuk keperluan menyambut Lebaran.," kata Muchendi.

Meski demikian pihaknya meminta kepada para PPPK Paruh Waktu untuk tetap bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugasnya.

Salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan menyebut namanya mengaku, sebelumnya ia berharap menjadi PPPK Paruh Waktu ini ia bisa menerima THR tahun ini tambahan dari gaji seperti ASN lainnya.

"Kalau memang tidak ada THR berharap ada rezeki lain yang nanti bisa digunakan untuk keperluan Lebaran," pungkasnya.

Kategori :