THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Begini Rumus Perhitungannya!
THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan.--
SEKAYU, RADARPALEMBANG.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Herryandi Sinulingga menekankan, THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan.
"Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026
BACA JUGA:Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Tunaikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Ini Layanan Aduan THR
Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum Masa Kerja
Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus atau Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.
Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.
BACA JUGA: Tanpa Sentuh APBD, Gebrakan High-Tech Disnakertrans Muba Cetak Digital Talent
2. Pekerja Harian Lepas (Freelance)
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung.
3. Pekerja dengan Satuan Hasil
Sumber:


