OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.