RADARPALEMBANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) bakal mendalami peran Pemerintah Daerah (Pemda) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis (KT).
Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap Anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis, terkait aliran dana Rp1,6 miliar dalam proyek irigasi bernilai Rp7 miliar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Sumsel pada Rabu malam tersebut Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkap akan mendalai peran Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim terkait kasus tersebut.
"Proyek yang menjadi objek perkara bukan merupakan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Proyek tersebut adalah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Awal Ramadan, Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anaknya Malah Kena OTT, Ini Kasusnya
Untuk peran kepala daerah akan kami dalami, yang jelas kami akan panggil kepala daerahnya," kata Ketut, Rabu, 18 Februari 2026.
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Kena OTT
Sebelumnya diberitakan Kejati Sumsel melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA.
OTT terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA tersebut terkait kasus proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Dalam OTT tersebut diduga KT telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar yang digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
BACA JUGA:PT Pusri Palembang dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Perdata serta TUN Melalui Kesepakatan Bersama
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Soroti Capaian Kinerja Jaga Integritas Penegakan Hukum di Kejati Sumsel
"Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR," kata Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Ketut mengungkapkan penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada Rabu, 18 Februari 2026
"Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka," ungkapnya.