PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Info Pajak Terbaru, Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN

Info Pajak Terbaru, Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN

Dirjen Pajak Kemkeu Bimo Wijayanto mengatakan penerapan SPP-TDLN merupakan langkah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.--

RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.

BACA JUGA:DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 57,23 Triliun

BACA JUGA:Pajak Bertutur 2026: Pajak Kita, Energi Generasi Juara, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihakpihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Antre di Samsat! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online Tahun 2026

BACA JUGA:SPT PPh Orang Pribadi Sumsel Babel Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelengaraan SPPTDLN (issuer). Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan segera akan memasuki periode stabilisasi, untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.

Sumber: