Akun Coretax Disuspend atau Ditangguhkan, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jumat 13-02-2026,20:45 WIB
Reporter : Agustinur Pratiwi
Editor : Swandra Yadi

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID -  Masyarakat saat ini mulai disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan, pelaporan saat ini disampaikan melalui akun coretax (sistem baru DJP).

Akun Coretax (sistem baru DJP) yang disuspend/ditangguhkan sering terjadi karena masalah transisi, kesalahan role akun, atau kendala data yang belum dipadankan. Solusinya meliputi verifikasi data, menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak), memastikan NIK-NPWP sudah valid, atau menggunakan legacy system (DJP Online) sementara waktu selama masa transisi. 

Penyebab Akun Coretax Disuspend/Error:

Masa Transisi/Sistem: Status suspended sering muncul saat perpindahan sistem (transisi) dan sistem sedang mengalami down.

BACA JUGA:Menggabungkan NPWP Suami Istri: Pilihan Cerdas atau Beban Tambahan?

Role/Akses Salah: Role akun belum sesuai (misal: kesalahan akses untuk WP Orang Pribadi/Badan).

Data Belum Padat: Belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP atau data tidak sesuai.

Antrian/Beban Server: Aktivasi atau akses mendekati batas waktu menyebabkan sistem down. 

Cara Mengatasi Akun Coretax Disuspend:

BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan 2026, Berikut Detail Pelaporan Pajak Suami Istri yang Wajib Diketahui

1. Lakukan Klarifikasi: Jika penonaktifan terkait pengukuhan PKP, lakukan klarifikasi di KPP tempat terdaftar maksimal 1 bulan setelah surat penonaktifan.

2. Perbaiki Data: Pastikan email dan nomor ponsel di laman coretaxdjp.pajak.go.id sesuai data yang terdaftar di DJP.

3. Gunakan Lupa Password: Jika kendala login, gunakan fitur "Lupa Password" atau pastikan koneksi internet stabil.

4. Lapor ke KPP/Kring Pajak: Jika tetap tidak bisa, hubungi Kring Pajak atau kunjungi KPP terdekat untuk pengecekan data.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Selamatkan Rp36 Miliar Melalui Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Kategori :