Zufar Bawazier dari Al Irsyad Al Islamiyah menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami proses hisab, rukyat dan mekanisme pengambilan keputusan agar tidak muncul kesalahpahaman.
Sementara itu, Zaitun Rasmin dari Wahdah Islamiyah mendorong dialog lintas ormas yang lebih intensif dan berkelanjutan. Ia menilai persoalan kalender Hijriah memerlukan komunikasi strategis dan inklusif, tidak hanya perdebatan teknis.
Dalam rapat tersebut, pemerintah kembali menegaskan kebijakan integrasi hisab dan rukyat secara moderat (wasathiyah).
BACA JUGA:THM di Palembang Wajib Tutup Selama Ramadan, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Hisab digunakan sebagai instrumen prediksi ilmiah, sedangkan rukyat menjadi verifikasi empiris di lapangan.
Integrasi keduanya menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Sidang Isbat sesuai regulasi yang berlaku.
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026. Kementerian Agama berharap seluruh elemen umat Islam menyambut Ramadan dengan kedewasaan serta menjaga persatuan dan ketenangan bersama.