Menurutnya, pengajuan dapat dilakukan secara kolektif maupun mandiri.
"Masyarakat bisa mengajukan ini secara koletif atau musyawarah desa atau kelurahan biasanya per tiga bulan atau per enam bulan. Namun bisa juga untuk langsung mengajukan secara mandiri ke dinas sosial," katanya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Peningkatan Layanan Haji dan Umrah di Tahun Pertama Kementerian Baru
BACA JUGA:Waspada! Diperkirakan Puncak Kasus DBD di Sumsel Terjadi pada Januari-Februari
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyaringan penerima bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi.
"Sistem penyaringan ini dilakukan langsung oleh aplikasi namanya SIKS-ng, jadi masyarakat yang tidak layak menerima bantuan lagi akan langsung di saring oleh sistem ini," jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam aktivitas digital yang dapat berdampak pada data bantuan sosial.
"Dinas sosial selalu melakukan sosialisasi jangan sampai masyarakat ikutan main judi online atau pinjol agar datanya tidak rusak," tutup Iko.