10 Ribu Peserta PBI JKN di Sumsel Dinonaktifkan , Ini Alasannya

Minggu 08-02-2026,08:09 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

RADARPALEMBANG.ID - Karena diagap sudah tidak memenuhi syarat lagi hampir 10 ribu penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumsel dinonaktifkan.

Kepala Bidang Kemiskinan Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Iko mengungkapkan jika saat ini, Pemprov Sumsel sudah mengnonaktifkan hampr 10 ribu PBI JKN di 17 Kabupaten Kota.

"Untuk Provinsi Sumatera Selatan ini sudah hampir 10 ribuan orang dari 17 Kabupaten/Kota yang PBI JKN-nya dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat," Iko Jumat, 6 Februari 2026.

Iko menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan di seluruh Indonesai berdasarkan kriteria tertentu.

BACA JUGA:Sumsel 'Geruduk' Perpusnas: Perkuat Sinergi Literasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

"PBI JKN itu perintah dinonaktifkannya di seluruh Indonesia, namun hanya masyarakat tertentu yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan yang akan dinonaktifkan," ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah syarat yang menyebabkan kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan salah satunya ada keluarga yang terdata judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

"Syaratnya yakni apabila satu keluarga sudah memiliki perekonomian yang baik, kedua ada salah satu anggota keluarga terdata terlibat judi online dan pinjaman online, selanjutnya masyarakat yang memiliki identitas kependudukan yang bermasalah serta terdapat salah satu anggota keluarga di dalam satu kartu keluarga yang lulus P3K, Polri, ASN dan lainnya," jelasnya.

Meski demikian, masyarakat yang merasa masih kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA:Fakta, Mayoritas TKA di Sumsel Berasal dari China, Paling Banyak di Muara Enim

BACA JUGA:Di Hadapan Ahli Pertambangan, Gubernur Sumsel Soal Angkutan Batu Bara, Terlalu Lama di Zona Nyaman

"Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut dan benar merasa kurang mampu, masih bisa diampuni apabila mengajukan kembali ke kelurahan dan dinas sosial yang datanya nanti akan langsung diserahkan dan diajukan ke BPS pusat," katanya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat saat mengajukan kembali.

"Saran dan usulannya masyarakat cukup menyiapkan fotocopy KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, Foto rumah tampak depan, belakang dan samping, serta rekening listrik atau air," ujarnya.

Kategori :