Kejar Target Penerimaan Rp 2,6 Triliun, 4.000 AR Jadi Pemeriksa Pajak

Rabu 28-01-2026,11:19 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Selamatkan Rp36 Miliar Melalui Penonaktifan Akses Faktur Pajak

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 28 Januari Turun Tipis Rp 52 Ribu, Logam Mulia 1 Gram Tertahan di Rp 2,9 Juta

Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan.

DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

BACA JUGA:Info Emiten Hari Ini, Bisnis Susu UHT Disuntik Modal Rp 1,14 Triliun dan Trimegah Siap Lunasi Obligasi

BACA JUGA:Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership.

Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. 

Kategori :